Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi Bintara Polri untuk Lulusan SMA/MA/SMK

Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi Bintara Polri untuk Lulusan SMA/MA/SMK

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengakses pendaftaran seleksi penerimaan bintara Polri th. 2021 di mulai 19 Maret 2021 lalu.

Detikers yang punyai permintaan jadi bintara Polri dengan pangkat pertama sehabis lulus pendidikan, Brigadir Polisi Dua (Bripda) mampu mendaftar secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Dalam pengumuman yang dibuka berasal dari laman tersebut, kuantitas peserta didik yang akan di terima sebanyak 10.650 orang, terdiri berasal dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

 

Pendidikan sendiri akan dibuka terhadap 26 Juli 2021 dan berjalan selama lima bulan. Tempat pendidikan untuk Bintara PTU dan Bakomsus akan digelar di SPN Polda. Sementara untuk Bintara Polwan di Sepolwan.

Syarat seleksi penerimaan bintara Polri 2021 bimbel akpol

Persyaratan umum:

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. berumur paling rendah 18 th. (pada pas dilantik jadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pemah dipidana sebab jalankan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK berasal dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. lulusan:

1) SMA/sederajat:

a) bagi lulusan th. 2016 s.d. 2019 dengan nilai biasanya Ujian Nasional (UN) sedikitnya 60,00;

b) bagi lulusan th. 2020 pakai nilai biasanya rapor dengan akumulasi sedikitnya 65,00;

c) th. 2021 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan D-11I dengan IPK sedikitnya 2,75 dan terakreditasi;

3) lulusan S-I dengan IPK sedikitnya 2,75 dan terakreditasi.

c. bagi yang tetap duduk di kelas XII (lulusan th. 2021) menyertakan nilai biasanya rapor semester I sedikitnya 70,00 dan sehabis lulus menyertakan ijasah dengan akhir cocok terhadap poin b;

d. bagi yang meraih ijazah berasal dari sekolah di luar negeri, perlu mendapat pengesahan berasal dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

e. keputusan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

1) bagi lulusan th. 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan mampu mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan keputusan nilai ratarata mencukupi persyaratan;

2) calon peserta yang mengulangi di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berlainan tidak mampu mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 .

f. usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) lulusan SMA/sederajat usia sedikitnya 17 (tujuh belas) th. 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;

2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;

3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

g. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum punyai anak biologis (anak kandung) dan mampu untuk tidak menikah selama didalam pendidikan pembentukan;

h. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, jika yang disebabkan oleh keputusan agama/adat;


i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pengecekan kebugaran oleh Panpus/Panda;


j. calon peserta yang akan mengikuti seleksi penerimaan bintara Polri tidak menopang atau turut serta didalam organisasi atau menyadari yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;


k. tidak jalankan tingkah laku yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;


l. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditaruh di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan terhadap seluruh bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dandiketahui oleh orang tua/wali;


m. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin mampu menopang meluluskan didalam sistem seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;


n. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur terhadap angka 4 huruf j dan k;


 

o. berdomisili sedikitnya 2 th. di wilayah Polda daerah mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta termasuk berasal dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang tukar daerah tinggal) serta dokumen lain yang terkait dengan domisili, jika calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku keputusan domisili, jikalau terbukti jalankan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak cocok dengan hukum yang berlaku;


p. bagi calon/peserta yang mengusahakan pakai sponsor/koneksi/katabelece dengan langkah menghubungi melalui telepon/surat atau didalam bentuk apa pun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;


q. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih supaya menyertakan kartu BPJS Kesehatan;


r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:


1) mendapat persetujuan/rekomendasi berasal dari kepala instansi yang bersangkutan;

2) bersedia diberhentikan berasal dari status pegawai/karyawan, jikalau di terima dan mengikuti pendidikanpembentukan Bintara Polri.

s. pendaftaran calon peserta ditunaikan di masing-masing Polres/Pabanrim atau Subpanda cocok dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan lainnya:

a. Bintara Polisi Tugas Umum:

1) Berijazah:

a) lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);

b) lulusan SMK seluruh jurusan jika jurusan tata pakaian dan tata kecantikan, khusus

lulusan SMK yang melalui jalan Bakomsus diatur tersendiri;

c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) terhadap pondok pesantren dan

lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);

d) lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK sedikitnya 2,75 dan Prodi terakreditasi.

2) tinggi badan sedikitnya (dengan berat badan sesuai menurut keputusan yang berlaku):

a) umum:

(1) Pria : 165 cm;

(2) Wanita: 160 cm.

b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil(PPT):

(1) Pria : 163 cm;

(2) Wanita: 158 cm.

c) tertentu Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria : 163 cm;

(b) Wanita:158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria : 160 cm;

(b) Wanita: 155 cm.

3) pendaftaran dan seleksi diadakan di masing-masing Polda cocok domisili;

b. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi lnformasi (Tl):

1) Berijazah SMK jurusan:

a) Teknik Komputer Jaringan;

b) Multimedia;

c) Teknik Komputer dan lnformatika;

d) Telekomunikasi;

e) Rekayasa Piranti Lunak;

f) Teknik Elektro.

2) tinggi badan sedikitnya (dengan berat badan sesuai menurut keputusan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, tertentu ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;

3) pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda cocok domisili dan untuk uji kompetensi diadakan di seluruh Polda yang terkandung calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

c. Bintara Kompetensi Khusus Perawat

(1) berijazah D-11I Perawat, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang tetap berlaku dengan IPK sedikitnya 2,75 dan Prodi terakreditasi;

(2) tinggi badan sedikitnya (dengan berat badan sesuai menurut keputusan yang berlaku):

a) untuk pria: 163 cm, tertentu ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;

b) untuk wanita: 160 cm, tertentu ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.

(3) pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda cocok domisili dan untuk uji kompetensi diadakan di seluruh Polda yang terkandung calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

d. Bintara Kompetensi Khusus Bidan

1) berijazah D-I11 Bidan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang tetap berlaku dengan IPK sedikitnya 2,75 dan prodi terakreditasi;

2) tinggi badan sedikitnya (dengan berat badan sesuai menurut keputusan yang berlaku) untukwanita 160 cm, tertentu ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;

3) pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda cocok domisili dan untuk uji kompetensi diadakan di seluruh Polda yang terkandung calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

e. Bintara Kompetensi Khusus Pramugari

1) berijazah :

a) SMA/SMK/MA dan punyai sertifikat instansi pendidikan dan keterampilan Pramugari;

b) D-I/D-II1/S-1 dan punyai sertifikat instansi pendidikan dan keterampilan Pramugari.

2) tinggi badan sedikitnya (dengan berat badan sesuai menurut keputusan yang berlaku) untuk wanita 165 cm

3) pendaftaran dan seleksi ditunaikan di masing-masing Polda cocok domisili dan uji kompetensi aspek pengetahuan diadakan di seluruh Polda yang terkandung calonpeserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetensti aspek keterampilan dan tingkah laku di jalankan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Bintara Polri

Tata langkah pendaftaran online:

a. pendaftar mengakses web site penerimaan anggota Polri dengan alamat web site penerimaan.polri.o.id;

b. pendaftar pilih style seleksi Terpadu Bintara Polri terhadap halaman utama web site (apabila pesertamengalami ada masalah mampu dibantu oleh panitia daerah);

c. isikan form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang sudah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain cocok format didalam website;

d. pendaftar perlu menambahkan information yang benar dan akurat terhadap form registrasi online, mengecek dengan detail information yang dimasukkan didalam form registrasi;

e. sehabis sukses isikan fom registrasi online selanjutnya pendaftar akan meraih nomor registrasi on/ine beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk jalankan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi pertumbuhan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas pas verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, termasuk sejak pendaftaran online. Apabila lebih berasal dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis information pendaftar online terhapus terhadap pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan jalankan verifikasi maka pendaftar harusmengulangi pendaftaran online kembali. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memakai SystemEver, Sistem Cloud ERP Terbaik

Mengapa Bisnis Harus Memiliki Website? Pentingkah?

Cara Jualan Online Tanpa Modal untuk Pemula, Gampang Ditiru